PRODUK PEUNDANG UNDANGAN TENTANG KEHUTANAN
Tugas Kebijakan Perundang-Undangan Medan,
Januari 2019
Dosen Penanggungjawab :
Dr.
Agus Purwoko, S.Hut., M.Si
Oleh :
Yusni Sari Putri
171201006
HUT
3A
PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
Hierarki
adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan
pada dasar bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan
hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya. Hierarki maksudnya peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi.
Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan
dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah
(DPD).Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap
warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
Peraturan
hukum dalam pengertian tertib hukum merupakan kesatuan keseluruhan serta
mempunyai susunan bertingkat atau berjenjang. Bahwa peraturan hukum yang banyak
jumlahnya merupakan suatu sistem, karena peraturan hukum yang satu (lebih
tinggi) merupakan dasar kekuatan mengikatnya peraturan yang lain (yang lebih
rendah). Demikian bertingkat-tingkat dan berjenjang-jenjang. Demikian menurut
Hans Kelsen yang juga dikenal dengan Stufenbau des Recht. Agar peraturan hukum
mempunyai dasar kekuatan mengikat, harus ada rujukan pembentukan peraturan
hukum sampai pada tingkat paling tinggi, yaitu norma dasar. Tanpa adanya
susunan bertingkat atau berjenjang, maka peraturan hukum tidak mengandung
tertib hukum.
UU
No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan
semangat baru dalam membentuk karakter para pembentuk peraturan
perundang-undangan, karena memberikan arahan dan muatan yang seharusnya
bagaimana peraturan hukum dibentuk. UU No. 10 Tahun 2004 juga tidak sempurna,
karena kadang tidak konsisten sebagai suatu keharusan dalam bentuk peraturan
hukum, maka digantikan dengan UU No. 12 Tahun 2011, yang dalam Pasal 7 ayat (1)
tampil beda dengan mencantumkan kembali ketetapan MPR sebagai bagian dari jenis
dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11
Maret 2004. Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan. Dengan berlakunya Undang-undang Nomor 41
Tahun 1999 tentang Kehutanan, telah menimbulkan ketidakpastian hukum dalam
berusaha di bidang pertambangan di kawasan hutan terutama bagi pemegang izin
atau perjanjian sebelum berlakunya Undang-undang tersebut. Ketidakpastian
tersebut terjadi, karena dalam ketentuan Undang-undang tersebut tidak ada
ketentuan yang menyatakan bahwa perizinan atau perjanjian di bidang
pertambangan yang berada di kawasan hutan yang telah ada sebelum berlakunya
Undang-undang tersebut tetap berlaku. Tidak adanya ketentuan tersebut
mengakibatkan status dari izin atau perjanjian yang ada sebelum berlakunya
Undang-undang tersebut menjadi tidak jelas dan bahkan dapat diartikan menjadi
tidak berlaku lagi.
Hal
ini diperkuat ketentuan Pasal 38 ayat (4) yang menyatakan secara tegas bahwa
pada kawasan hutan lindung dilarang melakukan penambangan dengan pola
pertambangan terbuka. Ketentuan tersebut semestinya hanya berlaku sesudah
berlakunya Undang-undang tersebut dan tidak diberlakukan surut. Ketidakpastian
hukum dalam melakukan kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan tersebut
dapat mengakibatkan Pemerintah berada dalam posisi yang sulit dalam
mengembangkan iklim investasi. Sehubungan dengan hal tersebut, dipandang perlu
untuk mengubah Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dengan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang. Perubahan tersebut adalah
menambah ketentuan bahwa semua perizinan atau perjanjian di bidang pertambangan
yang telah ada sebelum berlakunya Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang
Kehutanan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya izin atau perjanjian
dimaksud. Karena jenis dan jumlah perizinan dan perjanjian tersebut masih
memerlukan penelitian oleh para Menteri terkait, maka pelaksanaan lebih
lanjut dari kebijakan tersebut ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Peraturan
Pemerintah ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 1 Februari 2010. Peraturan
Pemerintah ini terdiri atas 7 bab dan 27 pasal. Penjelasan atas Peraturan
Pemerintah ini yaitu hutan sebagai salah satu penentu sistem penyangga
kehidupan, keberadaannya harus dipertahankan secara optimal dengan luasan yang
cukup dan dijaga agar daya dukungnya tetap lestari. Pembangunan kehutanan
merupakan bagian integral dari pembangunan nasional yang tidak terpisahkan
sehingga harus selaras dengan dinamika pembangunan nasional. Penggunaan kawasan
hutan bertujuan untuk mengatur penggunaan sebagian kawasan hutan untuk
kepentingan pembangunan di luar kegiatan kehutanan tanpa mengubah fungsi pokok
kawasan hutan. Penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pembangunan di luar kegiatan
kehutanan hanya dapat dilakukan dalam kawasan hutan produksi dan kawasan hutan
lindung. Pembangunan di luar kegiatan kehutanan yang dapat menggunakan kawasan
hutan meliputi kegiatan religi, pertambangan, instalasi pembangkit, transmisi,
dan distribusi listrik serta teknologi energi baru dan terbarukan, pembangunan
jaringan telekomunikasi, stasiun pemancar radio, stasiun relay televisi, jalan
umum, jalan tol, jalur kereta api, sarana transportasi yang tidak dikategorikan
sebagai sarana transportasi umum untuk keperluan pengangkutan hasil produksi,
sarana dan prasarana sumber daya air, pembangunan jaringan instalasi air, dan
saluran air bersih dan/atau air limbah, fasilitas umum, industri terkait
kehutanan, pertahanan dan keamanan, prasarana penunjang keselamatan umum, atau
penampungan sementara korban bencana alam. Penggunaan kawasan hutan wajib
mempertimbangkan batasan luas, jangka waktu tertentu, dan kelestarian
lingkungan. Bab-bab dari Peraturan Pemerintah tersebut yaitu
sebagai berikut.
1. Bab
I Ketentuan Umum
2. Bab
II Izin Penggunaan Kawasan Hutan
3. Bab
III Monitoring dan Evaluasi
4. Bab
III Hapusnya Persetujuan Prinsip Atau Izin
5. Bab
IV Sanksi
6. Bab
V Ketentuan Peralihan
7. Bab
VI Ketentuan Penutup
UNDANG-UNDANG TENTANG KEHUTANAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
KETENTUAN UMUM
Bagian Kesatu
Pengertian
Pasal 1
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu.
- Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
- Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh Pemerintah untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
- Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
- Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
- Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
- Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan.
- Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
- Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
- Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
- Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
- Taman buru adalah kawasan hutan yang ditetapkan sebagai tempat wisata berburu.
- Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal dari hutan.
- Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
- Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
Bagian Kedua
Asas dan Tujuan
Asas dan Tujuan
Pasal 2
Penyelenggaraan kehutanan berasaskan manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan, dan keterpaduan.
Pasal 3
Penyelenggaraan kehutanan bertujuan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan:
- menjamin keberadaan hutan dengan luasan yang cukup dan sebaran yang proporsional;
- mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung, dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan, sosial, budaya, dan ekonomi, yang seimbang dan lestari;
- meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai;
- meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal; dan
- menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Penguasaan Hutan
Penguasaan Hutan
Pasal 4
(1) Semua hutan di dalam wilayah Republik Indonesia termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
(2) Penguasaan hutan oleh Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberi wewenang kepada Pemerintah untuk:
- mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan, dan hasil hutan;
- menetapkan status wilayah tertentu sebagai kawasan hutan atau kawasan hutan sebagai bukan kawasan hutan; dan
- mengatur dan menetapkan hubungan-hubungan hukum antara orang dengan hutan, serta mengatur perbuatan-perbuatan hukum mengenai kehutanan.
(3) Penguasaan hutan oleh Negara tetap memperhatikan hak masyarakat hukum adat, sepanjang kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, serta tidak bertentangan dengan kepentingan nasional.
BAB II
STATUS DAN FUNGSI HUTAN
STATUS DAN FUNGSI HUTAN
Pasal 5
(1) Hutan berdasarkan statusnya terdiri dari:
a. hutan negara, dan
b. hutan hak.
(2) Hutan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa hutan adat.
(3) Pemerintah menetapkan status hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2); dan hutan adat ditetapkan sepanjang menurut kenyataannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan masih ada dan diakui keberadaannya.
(4) Apabila dalam perkembangannya masyarakat hukum adat yang bersangkutan tidak ada lagi, maka hak pengelolaan hutan adat kembali kepada Pemerintah.
Pasal 6
(1) Hutan mempunyai tiga fungsi, yaitu:
a. fungsi konservasi,
b. fungsi lindung, dan
c. fungsi produksi.
(2) Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok sebagai berikut:
a. hutan konservasi,
b. hutan lindung, dan
c. hutan produksi.
Pasal 7
Hutan konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a terdiri dari :
a. kawasan hutan suaka alam,
b. kawasan hutan pelestarian alam, dan
c. taman buru.
Pasal 8
(1) Pemerintah dapat menetapkan kawasan hutan tertentu untuk tujuan khusus.
(2) Penetapan kawasan hutan dengan tujuan khusus, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperlukan untuk kepentingan umum seperti:
a. penelitian dan pengembangan,
b. pendidikan dan latihan, dan
c. religi dan budaya.
(3) Kawasan hutan dengan tujuan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 9
(1) Untuk kepentingan pengaturan iklim mikro, estetika, dan resapan air, di setiap kota ditetapkan kawasan tertentu sebagai hutan kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
PENGURUSAN HUTAN
PENGURUSAN HUTAN
Pasal 10
(1) Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a, bertujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya serta serbaguna dan lestari untuk kemakmuran rakyat.
(2) Pengurusan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi kegiatan penyelenggaraan:
a. perencanaan kehutanan,
b. pengelolaan hutan,
c. penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta penyuluhan kehutanan, dan
d. pengawasan.
Pentingnya sumberdaya alam baik hayati maupun non-hayati telah disadari oleh penyelenggara pemerintahan di Indonesia, sejak Indonesia mulai merdeka hingga saat sekarang. Pasal 33 ayat 3 UUD 1945 sebagai salah satu ketentuan yang masih berlaku di Indonesia sering dijadikan sebagai dasar dari pengelolaan sumberdaya alam Indonesia. Bagi Indonesia sebagai negara berkembang sumberdaya alam menjadi aspek yang sangat penting karena Indonesia merupakan negara yang “basis ekonomi”-nya tergantung pada sumberdaya alam. Akibatnya kebijaksanaan pengelolaan sumberdaya alam yang dilakukan oleh pemerintah selama ini lebih berorientasi pada kepentingan ekonomi:
1. Sinyalemen bahwa politik pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia dewasa ini lebih didasarkan kepada pertimbangan ekonomi untuk mendukung kepentingan kebutuhan investasi dalam rangka pemulihan kondisi ekonomi pasca krisis moneter, merupakan suatu hal yang tidak perlu dibantah. Dalam pelaksanaannya kemudian, kekuasaan negara untuk mempergunakan sumberdaya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat tersebut belum secara jelas tercermin dalam suatu pola pengelolaan sumberdaya alam yang terpadu. GBHN 1998 telah memberikan arahan yang menjanjikan.
2. Namun jika dilihat dari peraturan perundang-undangan yang ada, pemamfaatan sumberdaya alam di Indonesia masih mengikuti pola yang sifatnya terpisah-pisah (fragmented) secara sektoral. Dalam krisis ekonomi seperti yang kita hadapi dewasa ini, peranan sumberdaya alam semakin tinggi dan akan lebih memicu eksploitasi secara tak terkendali sehingga dapat mengganggu keberlanjutan pemamfaatannya.
3. Disamping itu peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang sumberdaya alam biasanya lebih banyak dikaitkan dengan tata-cara hubungan antara pemerintah sebagai pelaksana dari ketentuan konstitusi tersebut di atas dengan pihak-pihak yang ingin memamfaatkan sumberdaya alam, baik individu maupun subyek-subyek hukum lainnya. Sedangkan pengaturan hubungan antara pemamfaat dengan sumberdaya alamnya sendiri masih merupakan suatu hal yang baru disadari pada awal tahun 70-an, yaitu ketika PBB menyelenggarakan Konfrensi Lingkungan Hidup yang pertama di Stockholm, yang telah berhasil menyusun sejumlah prinsip-prinsip Pengelolaan Lingkungan Hidup. Masalah yang dihadapi dalam pengelolaan sumberdaya alam adalah antara lain disebabkan karena kemajuan teknologi telah meningkatkan kemungkinan untuk pemamfaatan atau pengeksploitasian sumberdaya alam secara tidak terbatas, sedangkan baik secara kulitatif maupun kwantitatif, sumberdaya alamjumlahnya terbatas. Disamping itu penigkatan jumlah penduduk telah mengakibatkan meningkatnya kebutuhan akan sumberdaya alam. Sejak itu, terutama sejak dikeluarkannya laporan dari komisi Brundtland, mulai disadari bahwa pengelolaan sumberdaya alam sebagai salah satu elemen utama dari lingkungan hidup harus dilakukan secara holistik (integrated). Pendekatan menyeluruh demikian tidak hanya berlaku untuk pengelolaan dalam arti sempit pemamfaatan sumberdaya alam tersebut, akan tetapi juga harus diterapkan dalam usaha penyusunan peraturan perundang-undangan serta kelembagaan yang diperlukan untuk menanganinya. Untuk itu akan diperlukan suatu pendekatan secara inter atau multi disiplin, yang tidak hanya melibatkan para ahli hukum, akan tetapi juga para ahli ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan masing-masing jenis sumberdaya alam, para teknisi, ahli ekonomi, social dan kebudayaan, dan lain-lain.